Sosialisasi Penyusunan Risalah Rapat dan Pembentukan Jabatan Fungsional
Bidang Risalah Pusat Data dan Informasi Setjen dan Badan Keahlian DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi tentang penyusunan risalah rapat dan pembentukan jabatan fungsional asisten perisalah legislatif dan perisalah legislatif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul dikeluarkannya PerMenPAN RB No.26 Tahun 2017 tentang jabatan fungsional Perisalah Legislatif dan PerMenPAN RB No. 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dan lama, bulan Oktober 2017 lalu telah keluar PerMenPAN RB No.26 Tahun 2017 tentang jabatan fungsional Perisalah Legislatif dan PerMenPAN RB No. 27 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Hal ini merupakan sebuah bentuk apresiasi negara terhadap staff perisalah DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia. Karena bisa dikatakan tenaga perisalah rapat belakangan ini kurang mendapat perhatian. Padahal jika ditelusuri lebih jauh peran perisalah sangat penting dalam penyusunan dokumen negara. Terlebih lagi ketika berlangsung proses hukum (pengadilan) seperti judicial review sebuah undang-undang. Saat itu yang dicari adalah risalah rapatnya.
"Oleh karena itu tidak berlebihan jika saat ini pemerintah memberikan apresiasi terhadap perisalah dan asisten perisalah melalui dua peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tersebut,"papar Kepala pusat data dan informasi Setjen dan BK DPR RI, Saiful Islam di ruang rapat sekretariat dewan DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Rabu (29/11).
Pada kesempatan itu Sekretaris DPRD Provinsi Jawa barat, Daud Achmad ikut mengapresiasi perjuangan Bidang Risalah DPR RI yang ikut menginisiasi dan memperjuangkan lahirnya Permen tersebut. Lebih lanjut Daud memberi masukan terkait rencana penyusunan juknis dan juklak (petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan) untuk jabatan fungsional Perisalah legislatif dan asisten perisalah legislatif. Diantaranya terkait diklat risalah dan standar kompetensi perisalah, serta masukan berupa pedoman kebutuhan (formasi) yang disampaikan oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), M.Karim.
Menjawab hal itu Kepala bidang Risalah DPR RI, Agus Salim mengatakan bahwa saran dan masukan-masukan tersebut sangat bermanfaat dan akan ikut dibahas dalam penyusunan juknis dan juklak perisalah dimana bidang Risalah DPR RI menjadi instansi pembina. Khusus tentang diklat Saiful menambahkan akan terlebih dahulu mendiskusikannya dengan Pusdiklat (pusat pendidikan dan pelatihan) DPR RI yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Setjen dan BK DPR RI.(Ayu,mp)